Iklan Banner

Masih ABG Udah Pinter Maling, Nangis Ditangkap Polisi Penengahan

Redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2020

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Tim Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).


Kedua pelaku yakni Zulkarnaen (19) dan ADK (16) warga Desa Suka baru  Kecamatan Penenghan, Lamsel.


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra Putra mengungkapkan, kedua pelaku tindak pidana Curat di Toko pakaian (Distro) milik korban Feronika Destriana (29) di Desa Pasuruan Kecamatan Penenghan, pada Minggu (04/10/2020).


"Kedua pelaku berhasil masuk ke toko milik korban dengan cara masuk kedalam toko dengan merusak pintu  toko dan masuk kedalam. Setelah itu, pelaku mengambil barang barang milik korban,"ungkapnya, Sabtu (10/10/2020).


AKP Hendra menambahkan, kedua pelaku berhasil membawa barang-barang jualan milik korban berupa, pakaian sebanyak 58 baju kaos , 16 buah topi, 4 pasang sepatu, 5 pasang sandal , 7 buah kemeja, 1 unit speaker aktif merk GMC.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan," katanya


Lebih lanjut dikatakan AKP Hendra, kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka di tangkap saat sedang di Pasar Pasuruan.


"Dari penangkapan tersebut, di ketahui bahwa pelaku menyembunyikan barang  hasil pencurian di sebuah gudang kosong di Desa Suka Baru, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan," Tukasnya. (hms/mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar