Iklan Banner

Diawal Sidang, Sekretaris DPRD Lamsel Beberkan Anggota Yang Hadir

Redaksi
Minggu, 29 November 2020

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ke III rapat Ke-12 tahun 2020, dalam rangka penyampaian 2 Paket Ranperda, Kabupaten Lampung Selatan. oleh Pjs Bupati Lampung Selatan, Drs, Sulpakar, melalui virtual meeting, Senin (26/10/2020)


Dalam laporanya Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Selatan, Samsurizal menyampaikan, Rapat paripurna dalam rangka penyampain 2 paket Raperda kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD dari 49 orang anggota DPRD secara keseluruhan.


“Anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 15 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 25 orang, dan sisanya tidak hadir izin 9 orang,” tutur Sekwan, Samsurizal.


Sementara itu dalam sambutan yang dibacakan oleh Pimpinan rapat disebutkan bahwa 2 paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan ,sebagai berikut,


Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Lampung Selatan.


Adapun penyampaian Ranperda tersebut disusun dan didasarkan pada beberapa Peraturan Perundang-undangan, antara lain.


1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,


2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.


Agus Sartono juga menyampaikan bahwasannya Penyampaian dua paket Ranperda ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, yaitu dalam tata cara pembentukan peraturan daerah.


“Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh DPRD atau Bupati Harus didasarkan pada Program Propemperda yang berarti instrumen perencanaan program pembentukan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta memiliki prioritas utama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperjelas payung hukum dalam pelaksanaaan pemerintah daerah.” kata Agus mengawali rapat tersebut. (hms dprd ls/mp)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar