Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan mengamankan satu orang tersangka.
Diketahui, pelaku tunggal penganiayaan Rizki Aprian (33) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lamsel.
Sedangkan korban Adiansah (29), warga Dusun Pardasuka, RT/RW 001/002, Kecamatan Katibung, Lamsel.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Katibung AKP Defrison menerangkan, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2021, sekira jam 17.30 WIB telah terjadi penganiayaan terhadap korban Adiansah (29).
"Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di show room motor milik pelaku Rizki Aprian (33) di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung," cetus AKP Defrison, Rabu (27/0
1/2021).
AKP Defrison melanjutkan, sekira pukul 17.20 WIB, korban Adiansah (29) datang ke show room milik Rizki Aprian (33). Dengan maksud, mengundang untuk datang kerumah korban menyelesaikan secara kekeluargaan peristiwa pemukulan yang terjadi sebelumnya yakni Minggu pagi (24/1/2021), sekira pukul 10.30 WIB.
"Pelaku tidak terima lalu secara tiba-tiba langsung memukul hidung korban hingga jatuh tersungkur dan menginjak bagian dada korban," sebut AKP Defrison.
Korban tidak berusaha melawan malahan mencoba menghindari keributan, namun pelaku yang merasa belum puas kembali memukul korban pada bagian wajah dan hidung hingga mengeluarkan darah.
"Warga sempat melerai kejadian penganiayaan itu, sehingga korban dapat meninggalkan TKP dan pulang kerumah. Setelah menceritakan kejadian kepada keluarga, lalu korban melapor ke Mapolsek Katibung," rinci AKP Defrison.
Berdasarkan laporan itu, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 januari 2021, sekira jam 13.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Katibung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rizki Aprian (33) dikediamannya yang berada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan masker yang dipakai oleh korban ketika terjadi penganiayaan. Juga, hasil visum et repertum guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas AKP Defrison. (rls/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar