Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020 kini menjadi hal yang mensesak. Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD bertugas mensosialisasikan di masyarakat.
Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Selain itu Perda ini juga Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020 sebagai berikut.
Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya.
Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.
Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Mohamad Akyas, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 8 Ta-2020 tentang Kabupaten Layak Anak.yang dipusatkan di Dusun 1B Desa Karang Anyar, Rabu (20/10/2021)Menurutnya, Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.
“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikananak.”ujar Legeslatif dari Fraksi PKS Dapil V itu.
Tanggung Jawab penyenggara KLA harus dapat mengembangkan kebijakan dan Produk Hukum.Daerah yang mendukung Pemenuhan Hak Anak. Mengalokasikan Anggaran untuk pemenuhan hakanak, Menganalisis situasi dan kondisi anak di daerah dan melibatkan Lembaga Masyarakat dan Dunia.
Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan sebagai usaha bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak.” kata anggota dewan dari Fraksi PKS itu.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, yang dipusatkan di Dusun 1B Desa Karang Anyar itu di hadiri Kepala Desa Sumanto beserta Kadus dan RT, turut hadir Anggota BPD beserta Tokoh Agama, tokoh pemuda dan para peserta sosialisasi.
Kegiatan yang diakhiri dengan membagikan Lembaran Perda dan suplemen makanan jenis Samcorbek C serta nasi kotak itu di sambut antusias warga desa setempat.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar