Iklan Banner

Pemilik Kambing Nakal Tandatangani Surat Pernyataan Disaksikan Lurah Kalianda, Sanksinya Berat lho

Redaksi
Jumat, 10 Desember 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Pemilik hewan ternak kambing yang beberapa waktu lalu viral berlenggang-lenggok santai di Jalan Protokol Kota Kalianda akhirnya menandatangani surat pernyataan. 


Penandatanganan pernyataan ini disaksikan langsung oleh Lurah Kalianda Fahroza Fahmi, SE, Sekretaris Lurah, Kasi Trantib Kelurahan Kalianda, Kasi Trantib Kelurahan Bumiagung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalianda bertempat dikediaman juragan kambing Hendi, Beringin Jaya Kelurahan Bumiagung Kecamatan Kalianda, Jumat pagi (10/12/2021). 



Kepada Hanggumpost.id, Lurah Kalianda Fahroza Fahmi mengatakan bahwa kesepakatan yang berbentuk penandatanganan surat pernyataan tersebut akibat dilepas liarkannya hewan ternak kambing milik warga Beringin Jaya hingga meresahkan warga Kelurahan Kalianda dan sekitarnya.


"Pada pagi ini saya selaku Lurah disini memanggil pemilik hewan ternak kambing yaitu saudara Hendi, saudara Badri warga Dusun Beringin Jaya Kelurahan Bumiagung untuk mendengar keluhan warga Kalianda sekitarnya akibat dari ternaknya yang tidak dikandangkan, sehingga buat resah warga yang memiliki tanaman bunga, tanaman kebun pisang, pengendara bermotor dan sebagainya yang mengadu ke kami," ujar Fahmi, panggilan Lurah asli Kalianda ini.



Dengan ditandatangani surat pernyataan oleh pemilik kambing tersebut, Lurah Kalianda berharap mulai hari ini (Jumat 10 Sesember 2021) dan selanjutnya tidak ada lagi kambing atau kerbau milik mereka atau yang lainnya dilepas liarkan lagi, tetapi wajib dikandangkan. 


"Ya mulai hari ini, saya berharap tidak ada lagi baik itu kambing, kerbau, sapi yang berkeliaran di jalan, area publik dan kebun warga Kalianda dan sekitarnya. Ini sudah tegas ya, jangan ada lagi hewan-hewan itu keliaran apalagi sampai ditengah Pasar. Kita ini Ibukota Kabupaten, masak iya kambing bebas keliaran di kota, malu dilihat orang luar apalagi ada akibat lainnya seperti pengendara motor yang jatuh akibat menghindari kawanan kambing dijalan. Jadi jangan ada lagi, jangan bikin resah warga dan jangan ada masalah yang diakibatkan oleh kambing atau lainnya yang keliaran. Hewan ternak wajib dikandangkan. Bahkan disurat yang ditandatangani mereka itu tertulis bilamana hewan tersebut kembali berada di are publik bersedia diberikan sanksi berupa hewan tersebut ditangkap dan dipotong ditempat," tegas Fahmi.



Ditempat lain, Minan Lijah warga Kalianda pemilik kebun pisang di Kalianda Bawah menyambut suka-cita penandatanganan surat pernyataan oleh pemilik kambing didepan Lurah dan aparat terkait tadi pagi. 



"Nah, saya sebagai salah satu korban kebiadaban kambing dan kerbo sangat mendukung adanya penandatanganan pernyataan yang disaksikan oleh Pak Lurah dan aparat lainnya. Kedepan saya sangat berharap jangan ada lagi deh itu kambing atau kerbo yang seenaknya nginjek-injek lahan dan memakan daun pisang tanaman saya. Apalagi saya tadi dikasih tau Pak Lurah bahwa kalau ada kambing keliaran dikebun siapa saja, boleh menangkap dan dipotong itu kambing atau kerbo ditempat, hemh.. Saya sudah kesel banget, saya mau nyiapin golok yang tajam buat motong kambing, " tukas Minan Lijah yang masih saudara dengan Mat Jabaw jawara Kalianda Bawah ini. (mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar