Iklan Banner

Satpol PP, Pak Camat Dan Lurah, Di Kota Kalianda Ditengah Pasar Ada Kambing Keliaran, Tertibkan Dong Jangan Jadi Tontonan

Redaksi
Kamis, 02 Desember 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Sepasang ekor kambing tampak bebas berkeliaran di Jalan Kesuma Bangsa atau tepatnya di Jalan Pasar lama Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Kamis Petang (02/12/2021) sekitar pukul 16.03 WIB.


Keberadaan hewan ternak kaki empat itu sangat mengganggu pengguna jalan. Beberapa pengendara sepeda motor nyaris menabrak kambing-kambing yang belum diketahui siapa pemiliknya.


Bahkan ada pengendara sepeda motor yang kehilangan keseimbangan dan nyaris jatuh karena menghindari hewan ternak tersebut.


"Tadi saya hampir nyenggol salah satu kambing itu, hampir aja jatuh gara-gara menghindar sehingga saya sempat ingin nendang dan usir mereka," ujar Minan Lijah, warga Kalianda Bawah.



Menurut wanita setengah tua ini, hal yang sangat aneh baginya ada hewan ternak berkeliaran ditengah kota, bahkan ditengah pasar yang ramai orang lalu-lalang.


"Aneh juga sih bang kok yang namanya kota ada hewan seperti kambing seenaknya dibiarkan bebas tanpa dikandangin. Kalo gak mau capek kasih makan dalam kandang, ya dijual ajalah atau dipotong. Bahkan kemarin juga ada saudara saya dalam kebun pisang disikat juga dengan rombongan kambing, ada sekitar puluhan ekor yang dilepas liarkan hingga makan daun tumbuhan yang ditanam oleh saudara saya itu. Saya berharap Pemerintah Daerah buat Perda yang mengatur pemeliharaan hewan ternak agar tidak merugikan orang lain. Kenakan sanksi hingga pemilik hewan punya tanggung-jawab mengontrol ternaknya," kata Minan Lijah geram.


Saat dimintai komentar tentang hal itu, Lurah Kalianda Fahroza Fahmi mengakui melalui pesan singkat Whatsapp bahwa masalah tersebut sudah pernah dibahas oleh pihaknya, bahkan masalahnya sudah sampai di Camat dan Bupati.


"Terus terang bang masalah ini sudah pernah kita bahas, bahkan Pak Camat pernah dipanggil oleh Pak Bupati gara-gara ada warga yang upload di medsos. Makanya kami ditelephone oleh Pak Camat, saya dan Lurah Bumiagung waktu itu dijabat oleh saudara Furqon. Nah sekarang ada lagi kambing yang keliaran di jalan bahkan di pasar," ungkap Fahmi.


Lurah Kalianda berjanji akan memanggil kembali para peternak kambing yang bermasalah ini.


"Iya bang nanti kami akan panggil kembali pemilik hewan-hewan tersebut dalam waktu dekat. Kami akan tegas dengan mereka, kita akan kerahkan Satpol PP, " tutup Fahmi.


Pantauan Hanggumpost.id kebanyakan para pemilik ternak kambing, kerbau adalah warga Beringin Dalam Kelurahan Bumiagung. Hanggumpost berhasil mewawancarai mereka, diantaranya Hendi. Hendi mengakui bahwa kambing-kambingnya memang sering berkeliaran diwilayah Pasar Lama dan sekitarnya.


"Terus terang bang itu kambing saya. Memang jalurnya, ada jalurnya sendiri kambing saya cari makan kearah Pasar Lama, kalau yang kearah sawah dan kebun di sekitar Kalianda Bawah itu bukan milik saya, tapi milik tetangga saya namanya Badri, dan kerbau milik si Asep," kata Hendi.



Ditanbahkan Hendi, dirinya pernah ditegur oleh Lurah dan Camat Kalianda.


"Betul bang, kami pernah ditegur oleh Pak Lurah dan Pak Camat, maka dari itu kambing saya sudah dikandangin semua, malu saya bang gara-gara ditegur itu" tukas Hendi.


Patut diketahui, ada sanksi tegas bagi pemilik hewan yang tidak dipelihara sebagai mana mestinya. Ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967, yang menyebutkan ternak ialah hewan piara, yang mengenai kehidupannya yakni mengenai tempat, perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa  yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.


Kelak, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh DPR menjadi UU, maka para pemilik yang membiarkan hewan ternaknya masuk ke kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain bisa didenda maksimal Rp 10 juta.


Sebagaimana dikutip dalam draf terbaru RUU KUHP, ancaman denda bagi para pemilik ternak itu diatur dalam Bagian Ketujuh Tindak Pidana Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 dan 279 RUU KUHP.


Pasal 278 itu selengkapnya berbunyi: Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Kemudian Pasal 279 berbunyi:

(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah 65 yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta. (mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar