Iklan Banner

Pujianto : Pemberhentian Sekdes Dan Kadus II Desa Sabah Balau Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi
Senin, 17 Januari 2022

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID 
- Dua perangkat Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sekertaris Desa Sukadi dan Kepala Dusun II A di berhentikan oleh Kepala Desa Pujianto per Januari 2022 sudah sesuai prosedur yang berlaku.


Dilansir dari Infoperjuanganrakyat.id, menanggapi pemberitaan miring tentang penghentian dua aparatur desa tersebut, Pujianto selaku Kepala Desa Sabah Balau membantahnya.


Saat di hubungi wartawan, Senin siang (17/01/2022), Puji menerangkan bahwa pemberhentian aparat Desa tersebut sudah sesuai prosedur karena dirinya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebelumnya, Bahkan Surat Peringatan (SP) Sudah di berikan Tiga kali Kepada Sekdes dan Kadus tersebut tetapi mereka tidak mengindahkan surat peringatan tersebut. 


"Jadi tidak ada kaitannya dengan penandatangan SPJ atau adanya salah satu Perangkat Desa yang akan mencalonkan Kades kedepannya, seperti isi berita yang beredar sebelumnya," terang Pujianto.


"Saya sedang berusaha dan bekerja  Keras bagaimana agar Kantor Desa Sabah Balau lekas selesai, dan dapat melayani masyarakat Desa Sabah Balau lebih baik lagi, jangan sampai kita tertinggal oleh Desa-Desa lainnya, perlu di ketahui saya Kepala Desa Sabah Balau sedang giat-giatnya menyelesaikan program pembangunan di desa yang saya pimpin," kata Puji.


"Jadi saya mengharapkan jangan ada lagi pemberitaan yang tidak sesuai karena akan menimbulkan fitnah,dan bisa mencemarkan nama baik saya sebagai Kepala Desa Sabah Balau dan jika memenuhi unsur pencemaran nama baik maka saya tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Jadi jika ada yang merasa keberatan dengan keputusan saya memberhentikan Sekdes dan Kadus Silahkan Gugat Ke PTUN," tegasnya kembali. 


Bahwa, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.


Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala Desa. (alf/*) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar