Iklan Banner

Satpol PP Lamsel Beri Waktu Seminggu Pedagang Angkat Kaki Dari Atas Trotoar Kota Kalianda

Redaksi
Rabu, 19 Januari 2022

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Takut disemprot Bupati, 
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Camat Kalianda, Lurah Way Urang serta Lurah Kalianda mendatangi satu- persatu pedagang yang membangun tempat dagangnya diatas trotoar dan mengingatkan kepada para Pedagang agar tidak berjualan di atas fasilitas umum dan badan jalan.




Pada Selasa, 18/01/2022) pagi, himbauan sekaligus penertiban dilakukan terhadap pedagang yang masih membuka barang dagangan di trotoar Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Tamimi Rahman Rawa-Rawa, Jalan Kolonel Makmun Rasyid serta Jalan Raden Intan Kalianda. 



"Selain diingatkan, kita juga memberi tindakan tegas berupa surat pernyataan tidak akan berdagang lagi diatas trotoar serta menandatangani surat pernyataan diatas meterai. penertiban karena tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan hingga mengganggu keindahan serta kenyamanan serta merampas hak para pejalan kaki," ujar Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Mahyudin kepada Hanggumpost.id, Rabu (19/01/2022). 




Disampaikannya, keberadaan para pedagang di trotoar dan badan jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kapubaten Lampung Selatan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.




"Untuk itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi-lokasi yang menyalahi aturan,, kami beri mereka waktu selama 6 hari sejak hari dilaksanakannya sosialiasi (Kemarin, Selasa 18 Januari 2022), apabila tak diindahkan hari senin depan kami datang lagi bersama Camat dan Lurah untuk membongkar lapak-lapak mereka," tegasnya.


Mahyudin menambahkan pihaknyaknya menerjunkan pasukan yang cukup banyak dalam giat tersebut.


"Kami terjunkan 1 peleton Satpol PP Kabupeten ditambah 15 personil Satpol PP dari Kecamatan Kalianda, " pungkas Mahyudin. (mp) 



Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar