Iklan Banner

Cabuli ABG Di Sidomulyo, Buruh Bejat Ditangkap Di Ogan Olir Sumsel

Redaksi
Minggu, 17 April 2022

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Tim Gabungan Satres Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan BS (20) warga Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan,  Sabtu (16/4/2022) tersangka  pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 


Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Polres Lampung Selatan menerima laporan dari keluarga korban JJ (14) yang terjadi pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 wib didesa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan. 


Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi,  Minggu (17/4/2022)  membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BS (20) warga Desa Belanti Kecamatan Tanjug Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. 


Pelaku diamankan usai pihaknya  menerima laporan dari ayah korban Mulyadi (43) atas terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap putrinya JJ (14) yang terjadi pada hari Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 Wib dirumah kosnya didesa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan. " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra  mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK,  SH, MSi,  Minggu (17/4/2022).


Ayah korban dalam laporanya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 01.00 wib, putrinya JJ (14) yang sedang tiduan dihambal lantai, tiba-tiba langsung memeluk dan menciumi pipi kanan dan kiri serta lehernya  serta memasukan jari kananya kearah kemaluan korban,  atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lampung Selatan dan ditindak lanjuti. 


" Usai melakukan pencabulan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini,  malarikan diri ke Ogan Ilir Sumsel,  namun Tim kami berhasil melacak keberadaanya dan lansung kami amankan dan mengakui semua perbuatanya  " 


Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang diancam dengan pasal 

Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Pelaku setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh PPA Polres Lamsel,  saat ini bersama barang buktinya berupa pakaian korban dan hasil VER dari RSU Bob Bazar Lamsel 

sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya.  (rls/*) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar