Iklan Banner

LBH Sabusel Dan Kemenkumham Lampung Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Di Lapas Kelas IIA Kalianda

Redaksi
Kamis, 02 Juni 2022

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) dan Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung Adakan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda, pada Kamis (02/05/2022).


Dihadiri oleh Farid Anfasa,  Muharramah Istnaini Prihatini, Tetti Friandari, Mardhotillah selaku Tim Penyuluhan Hukum dari Kemenkumham provinsi lampung, Hasanuddin, SH., Fikri Amrullah, SH., MH., Merik Havit, SH., MH., Tim LBH Sai Bumi Selatan, dan  diikuti oleh 50 peserta dari masyarakat binaan Lapas kelas IIA Kalianda.


Acara dibuka oleh Sri Rahayu selaku Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kalianda, Dalam sambutanya Sri Rahayu menerangkan bahwa disni kami hadirkan lembaga bantuan hukum dan tim penyuluhan hukum dari Kemenkumham Provinsi Lampung untuk bagaimana masyarakat binaan Lapas Kelas IIA Kalianda dapat menerima bantuan hukum secara gratis. kemudian acara diserahkan kepada para nara sumber.


Tim Penyuluhan Hukum Kemenkumham provinsi lampung, menjelaskan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh  pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011.


Ada 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Lampung yang sudah lulus Verifikasi salah satunya LBH Sai Bumi Selatan, yang sudah mempunyai badan hukum dan jelas sekretariatnya.


Kemenkumham sebagai penyelenggara dan didukung oleh kementerian lainnya seperti kementerian keuangan dalam pembiayaan anggaran.


Hasanuddin, SH., Selaku Ketua  LBH Sai Bumi Selatan mengatakan bahwa kinerja kami selalu diawasi oleh tim dari Kemenkumham Provinsi Lampung, dan kami selalu membuat laporan kegiatan dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin atau kurang mampu .


Alhamdulillah sekarang LBH Sai Bumi Selatan  tim pengacaranya semakin bertambah dari tahun ketahunnya, saat ini sudah banyak perkara yang kami dampingi ada beberapa perkara yang masih dalam tahap penyidikan, persidangan dan ada yang sudah di vonis dan dititipkan di lapas, Kata Hasan.


Dalam kesempatan yang sama Merik Havit, SH., MH., sebagai Kepala Divisi Hukum dan Advokasi memberikan pesan moral dengan membuka perjalanan Sabusel bahwa Sabusel dahulu kantornya Mewah alias Mepet Sawah, dan dahulu tidak ada kantor hukum yang menerima saya magang. Tapi dengan ke istiqomah dalam menjalani profesi alahamdulillah sedikit demi sedikit segalanya dapat berubah kearah yang lebih baik, Papar Merik. 


Selain kami tim Sabusel siap dalam memberi bantuan hukum, dalam kesempatan ini saya memberikan motifasi kepada masyarakat binaan lapas kelas IIA Kalianda yang hadir bahwa walaupun masa lalu kita pendosa tapi InsyaAllah Allah SWT masih menjamin masa depan kita suci.



Maka dalam menjalani pendampingan hukum kami tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai pemberi bantuan hukum tetapi bagaimana hubungan terus dijalin, apalagi penerima bantuan hukum yang usianya masih produktif misalkan putus sekolah maka nanti setelah putus bebas kami akan ikut sertakan untuk sekolah paket B atau C.


Agar apa, Misalkan kasus pemakai narkoba, yang tadinya hanya pemakai tidak terjerumus menjadi bandar narkoba.


Kami juga sangat mengapresiasi kepada pihak Lapas kelas II Kalianda yang sudah memberikan kesempatan dan memfasilitasi kegiatan hari ini, sehingga kami bisa melakukan sosialisasi hukum pada hari ini, Tandas Merik.


Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengucapkan terimakasih kepada LBH Sai Bumi Selatan yang sudah memberikan penyuluhan hukum karena ini yang sangat diperlukan bagi teman-teman warga binaan disini karena kami mempunyai keterbatasan dengan adanya kegiatan ini kami sangat terbantu dalam pencerahan masalah hukum bagi warga binaan kami.


Harapan saya kedepannya akan bisa lebih bersinergi lagi, dan kegiatan seperti ini bisa terus digalakkan agar warga binaan kami mendapatkan wawasan tentang sadar hukum, tutup Tetra. (rls/alf) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar