Iklan Banner

Penjual Togel Diciduk Polisi Tanjung Bintang, Kasat Reskrim : Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Redaksi
Kamis, 25 Agustus 2022

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID -- Seorang pelaku penjual judi toto gelap (togel) di kawasan Desa Kertosari Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan diringkus polisi Sektor Tanjung Bintang. 


Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DA (45) warga Desa Kertosari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan. Pada hari Senin tanggal 22 agustus 2022 sekira jam 20.00 WIB, di Desa Kertosari Tanjungsari.


“Informasi adanya perjudian togel ini kami terima dari laporan masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti” ujar Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE, MM.


“Dari penangkapan kami berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu) buah Handphone merk Oppo, 1 (satu) lembar rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp.184.000 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah)” lanjutnya. 


Pelaku melakukan permainan judi dengan menggunakan sebuah Hp merk Oppo untuk memasang secara online dan dengan nama RAJA BENDOT.



Pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan pasal 303 KUHPdengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(rls/*) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar