Iklan Banner

Bawaslu Lampung Beri Pendampingan Pengelolaan JDIH

Redaksi
Jumat, 10 Februari 2023

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mendapat kunjungan dari Bawaslu Lampung dalam rangka pendampingan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Suheri di Kantor Bawaslu Lampung Selatan Jalan Stadion Jati Rukun Way Lubuk Kecamatan Kalianda pada Kamis, (09/02/2023).


JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat di lingkungan Bawaslu.


Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan antara lain, putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.



Pada kesempatan ini Kordiv Hukum Bawaslu Lampung di damping anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sekaligus yang membidangi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wazzaki dan Kordiv SDMO Fakhrur Rozi. Dalam Kunjungannya Suheri menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH harus ditingkatkan agar layanan informasi terkait peraturan dalam pengawasan tersosialisasi dengan baik, dan ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar mampu mengakses dan mengetahui proses pelaksanaan demokrasi sesuai aturan.


“JDIH merupakan bagian penting dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait peraturan dalam pelaksanaan demokrasi yang kita harapkan, selain itu masyarakat mendapat pencerahan dari adanya layanan informasi hukum ini.”Katanya.



Dalam prakteknya proses pengawasan pemilu membutuhkan mekanisme yang jelas agar pelaksanaan dilapangan tidak berantakan. Pengawasan harus dilaksananakan secara tertib, aman dan nyaman. Dalam hal ini maka dibutuhkan adanya mekanisme yang mengatur yang dituangkan sebagai produk hukum. Selain itu pengaturan juga sebagai upaya pengawasan untuk menjamin terwujudnya pemilu yang demokratis. Hal tersebut juga menjadi atensi penting yang disampaikan oleh Kanjeng sapaan akrab Suheri pada pendampingan tersebut. Beliau menambahkan bahwa jika tugas pengawasan ini dilaksanakan dengan baik maka akan menghasilkan pemilu yang baik.


“Jika pelaksanaan Pengawasan ini dikerjakan dengan baik maka harapannya akan menghasilkan Pemilu yang baik” Tutupnya. (hir/rls)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar