Iklan Banner

Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Selatan Akan Sampaikan Uji Petik Hasil Verfak

Redaksi
Minggu, 19 Februari 2023

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID -- Verifikasi Faktual Angota Dewan  Perwakilan Daerah (DPD) adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.


Tahapan pencalonan anggota DPD yang berlangsung sejak 6 Desember 2022 hingga 26 Februari 2023. Verifikasi Faktual (verfak) anggota DPD melalui dua tahapan yakni verfak kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Sedangkan Verifikasi Faktual kedua anggota DPD berlaku mutatis mutandis dengan pengertian menindaklanjuti perubahan yang penting telah dilakukan.


Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.


Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki sekaligus PIC yang membidangi pelaksanaan verfak calon perseorangan (DPD) beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan verfak telah berlangsung sampai saat ini.


Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh pengawas tingkat Kecamatan dan pengawas tingkat Kelurahan/Desa, setelah ditetapkannya tahapan verfak calon perseorangan (DPD).

 

Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mendapat hasil pengawasan melekat dari pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan mendapatkan laporan setiap harinya.


Data berjalan masih diinput oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Beliau menegaskan jika ternyata tidak ada kesesuaian antara hasil pengawasan melekat dengan hasil data verifikasi dari KPU dan jajarannya maka selanjutnya akan dilakukan uji petik sembari menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi”. Katanya.

 


PIC yang membidangi pelaksanaan verfak calon perseorangan (DPD) Wazzaki menegaskan bahwa “Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan sampai tingkatan Kelurahan/Desa untuk melakukan pengawasan secara melekat dan harapannya verfak bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku”. Tutupnya.(hir/rls)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar