Iklan Banner

BBHAR Lampung Selatan Dampingi Buruh PT Inni Zhenghe Terkait Perselisihan Hak Dalam Hubungan Industrial

Redaksi
Sabtu, 04 Maret 2023

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID -- Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan yang dinakhodai Merik Havit, SH., MH., mendampingi 37 buruh PT. Inni Zhenghe Tanjung Bintang terkait Perselisihan Hak Dalam Hubungan Industrial yang di selesaikan melalui mediasi.


Sebelumnya mediasi yang sudah dilakukan sebanyak dua kali di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Mediasi pertama pada Senin (14/11/22) dan Mediasi kedua pada Selasa  (28/2/23) terkait Perselisihan Hak Dalam Hubungan Industrial  tersebut.


"Hari ini adalah kelanjutan dari Mediasi-mediasi sebelumnya, Alhamdulillah hari ini kedua belah pihak antara buruh dan pihak perusahaan telah sepakat untuk penyelesaian perselisihan tersebut, dengan skema-skema yang sudah dibuat,"ujar Merik Havit kepada infoperjunganrakyat.id, Sabtu (4/3).


“Berkaitan dengan perselisihan hak dalam hubungan industrial pihaknya melakukan pendampingan terhadap buruh yang haknya terabaikan oleh perusahaan. Sudah kewajiban kami untuk melakukan pendampingan sesuai arahan dari ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Hi. Nanang Ermanto untuk terus hadir disetiap permasalahan rakyat termasuk buruh ini.



Artinya dari tingkat mediasi, tripartit maupun sampai ke pengadilan hubungan industrial kami dampingi, alahamdulillah untuk kasus ini bisa selesai dengan mediasi,” tambah Merik Havit si Pengacara Wong Cilik.


Salah satu buruh, Yulianto Saputra (31), mengungkapkan, Puji syukur kepada Allah SWT dengan pahit dan perihnya perjuangan selama ini, alhamdulillah kesepakatan dapat berhasil dan hak-hak kami bisa kami dapatkan berkat bantuan tim BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, dan kami sangat puas dengan hasil kinerjanya yang memuaskan, semoga bang Merik Havit dan BBHAR mendapatkan keberkahan, Aamiin, tutup Yulianto. (DMP)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar