Baca Juga
Hanggumpost.id, Bandar Lampung – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto menegaskan jika ada suatu skenario yang ingin menghancurkan nama baiknya saat dikaitkan dalam kasus dugaan tipu gelap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan seseorang bernama Akbar Bintang Putranto yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Bupati
Lamsel Nanang Ermanto usai menjadi saksi dalam persidangan kasus itu di
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (27/7/2023).
Nanang mengatakan, sebagai
warga negara Indonesia yang baik, pihaknya patuh dan taat hukum dengan memenuhi
panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini Nanang
Ermanto taat hukum berdasarkan panggilan menjadi saksi saudara Bintang,"
kata Nanang Ermanto saat diwawancarai usai persidangan Kamis (27/7) petang
kemarin.
Nanang
Ermanto juga menegaskan dalam persidangan tersebut ada fakta ingin
menghancurkan nama baiknya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung
Selatan.
"Dari
fakta (persidangan) tadi kan kita lihat ada skenario untuk menghantam saya, dan menghancurkan saya. Terdakwa Akbar
Bintang Putranto mengatakan pada saksi Joni ada skenario yang dibangun Yusar
ingin menjatuhkan Bupati Lampung Selatan," ungkap Nanang.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan,
bahwa dia membantah semua tuduhan kepada dirinya. Nanang menyebut terdakwa
Akbar Bintang selalu mengaitkan dirinya dalam kasus tersebut.
"Fakta persidangan itu
sudah jelas bohong semua yang selama ini. Hari ini saya mengklarifikasi kepada
teman-teman media. Itu direkayasa semua," tegas Nanang.
Seperti
diketahui, Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto bersama istri Hj. Winarni hadir
menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten
Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis 27 Juli 2023.
Dalam
kesaksiannya, Nanang Ermanto tegas menyatakan bahwa tidak mengenal Akbar
Bintang Putranto apalagi menerima uang.
"Tidak
kenal sama sekali dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa, Yang Mulia,"
jawab Nanang Ermanto saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.
Nanang juga
membantah memerintahkan anak buahnya untuk mencari dana berkaitan dengan proyek
maupun menjanjikan jabatan. "Tidak pernah saya perintah-perintah," kata
Nanang.
Jaksa Elis
juga bertanya apakah Akbar Bintang Putranto merupakan keponakannya. "Bukan
Yang Mulia. Saya tidak pernah memiliki keponakan seperti dia," jawab
Nanang.
Kemudian
Ketua Majelis Hakim Agus Winanda bertanya apakah Akbar Bintang Putranto tim
sukses Nanang Ermanto saat pencalonan bupati, Nanang kembali mengatakan tidak.
"Tidak
pernah. Tim sukses saya terdaftar di KPU dan Bawaslu," jawab Bupati
Nanang.
Hakim juga
bertanya apakah Nanang Ermanto juga memerintahkan Akbar Bintang Putranto untuk
mencari dana untuk membeli sapi kurban, Nanang lagi-lagi menyatakan tidak
pernah.
"Saudara
saksi (Nanang Ermanto) saudara pernah meminta dana pembelian sapi untuk
kurban?," tanya Ketua Majelis Hakim Agus Winanda.
"Tidak pernah," kata Nanang Ermanto.
Sementara
itu, Winarni ditanya oleh jaksa apakah dia pernah menerima uang Rp120 juta dari
Azizi (Bendahara PPP) yang didapat dari Akbar Bintang Putranto. Jaksa bertanya,
saat itu Azizi menyerahkan uang untuk acara kegiatan PKK di Kecamatan Merbau
Mataram pada April 2019.
"Tidak
pernah (menerima uang), tidak ada Yang Mulia," jawab Winarni.
Winarni juga
membantah bila Akbar Bintang Putranto kerabatnya. Saat itu, jaksa bertanya
apakah benar Akbar Bintang Putranto memanggil Winarni dengan sebutan ‘Buk Le’.
Winarni
mengatakan bila Akbar Bintang Putranto bukan kerabat dan saudaranya. Dia
menyatakan tak mengenal Akbar Bintang Putranto. (LN/RLS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar