HANGGUMPOST.ID - Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati -Wakil Bupati Lampung Selatan, Hipni – Melin ( Himel) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, siang tadi, Jumat (25/09/2020).
Tim Himel yang diwakili LO Budi Setiawan yang didampingi oleh Cecep Saipudin Makaila dan Ananda Lukman, diterima oleh salah satu pimpinan Bawaslu Lampung Selatan Fakhrur Rozi.
Tak sampai satu jam Budi Setiawan dan kawan-kawan berada di Kantor Bawaslu yang beralamat di seputaran GOR Way Handak Kalianda ini, untukkemudian langsung pamit keluar ruangan kantor "Wasit" Pemilu tersebut.
Baca Juga
- Hari Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung Selatan Gelar Berbagai Lomba, Berikut Daftar Pemenangnya
- Sekda Hingga THLS Kompak Gotong Royong Bersihkan Lokasi Jumbara Ke-IX
- BSI Cabang Kalianda Jajaki Kerja Sama Jasa Perbankan dengan Pemkab Lampung Selatan
- Saibatin Lima Marga Komitmen Dukung Bupati Lampung Selatan, Tak Mau Terlibat Politik Praktis
- Resmi Dilantik Jadi Ketua KNPI Lamsel, Merik Havit Siap Berkontribusi Bangun Daerah
- Sambut HUT Ke-67, Pemkab Lampung Selatan Gelar Pengajian ASN
Kepada para awak Media, Budi Setiawan mengatakan bahwa kedatangan timnya ke Kantor Bawaslu Lamsel adalah untuk berkosultasi, terkait akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa yang rencananya dilayangkan pada Senin (28/09/2020) mendatang ” imbuhnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, kepada awak media membenarkan bahwa kedatangan Tim Himel ke kantornya adalah untuk berkonsultasi tentang rencana pengajuan permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan KPU Lampung Selatan yang menetapkan pasangam Hipni – Melin tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang," ujarnya.
Sesuai Perbawaslu 02 tahun 2020 bahwa waktu penyelesaian sengketa yang akan diajukan oleh pemohon yakni 3 hari kerja karena untuk pasangan Himel apabila akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa batas akhir yakni hari Senin, 28 September 2020 mulai pukul 08.00 - 24.00 WIB," pungkasnya. (cak/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar