Iklan Banner

Cuti Masa Kampanye, Bawaslu Minta Petahana Tertibkan Gambar Citra Diri Di Fasilitas Negara

Redaksi
Jumat, 25 September 2020

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung meminta calon petahana untuk menertibkan gambar citra diri yang terpasang disejumlah fasilitas negara. Sebab, pada 26 September 2020 sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada 2020.


Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar saat memberikan materi pada rapat koordinasi persiapan pengawasan tahapan kampanye Pilkada Lamsel di Aula Taman Hiburan Rakyat (THR) Negeri Baru Resort (NBR) Desa Agom Kecamatan Kalianda, Jum'at (25/09/2020).


Iskardo dengan tegas meminta Bawaslu Kabupaten/kota untuk merekomendasikan kepada calon petahana untuk segera menertibkan seluruh gambar citra diri diruang publik atau fasilitas milik negara. Sebab, saat ini akan memasuki tahapan kampanye. 


"Kami mengingatkan agar petahana segera melepas sementara gambar citra dirinya dari ruang publik atau fasilitas milik negara. Ini sifatnya melepas sementara semua gambar, termasuk di baliho di jalan nasional, Sekolah-Sekolah, Puskesmas dan lain-lain" katanya. 



Menurut Iskardo, berdasarkan pengamatannya hingga saat ini masih banyak gambar citra diri dari calon Petahana yang terpasang diruang publik. Terutama di tempat sekolah atau perkantoran lainnya. 


"Saya baru saja melintas jalan lintas sumatera, masih banyak gambar calon petahana yang terpasang diruang publik. Ini harus direkomendasikan supaya ditertibkan sementara," kata dia. 


Sementara itu, Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Lamsel, Wazzaki mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian untuk menertibkan gambar petahana di sejumlah fasilitas negara dan ruang publik.


"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penertiban sendiri terkait dengan gambar petahana yang terpasang di sejumlah fasilitas negara karena dikhawatirkan ada pihak yang melaporkan kasus perusakan nantinya, sehingga pihak berwenang yang akan menertibkan," kata dia. (man/mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar