Iklan Banner

Hari Pertama Tugas, Sulpakar Briefing Pejabat Lamsel

Redaksi
Senin, 28 September 2020

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Memulai hari pertama kerja sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM melakukan silaturahmi dengan jajaran anggota Forkopimda dan pejabat eselon II, Senin (28/9/2020).


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat itu, turut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung, Minhairin mewakili Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi.


Hadir juga Plt Ketua TP PKK Lampung Selatan, Pori Karlia Sulpakar beserta jajaran pengurus serta Ketua DWP Lampung Selatan Yani Thamrin beserta jajaran pengurus.


Mengawali sambutannya, Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpkar mengatakan bahwa walaupun diberikan amanah tidak terlalu lama, dirinya berkomitmen untuk menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.


“Dalam waktu yang relatif singkat, kita harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena keberlangsungan pemerintahan dan pembangnan di Kabupaten Lampung Selatan ditentukan pada masa tahapan Pilkada yang akan kita laksanakan,” ujar Sulpakar.


Sulpakar menyebut, selama menjabat Pjs Bupati Lampung Selatan, terdapat dua agenda penting yang sangat mendesak yang menjadi fokusnya. Pertama, mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 serta penanganan pandemi Covid-19.


“Saya berharap kita semua bersama-sama secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan untuk ikut membantu KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Sehingga terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang baik,” imbuhnya.


Terkait Pilkada, ia menekankan bahwa netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah kemestian dan wajib dijalankan. Dia meminta seluruh ASN dapat memposisikan diri untuk mendukung Pilkada Serentak 2020 dapat terlaksana dengan baik.


“Berdasarkan undang-undang ASN harus netral. Kita jaga profesionalitas dan netralitas kita sebagai ASN. Saya paham dan mengerti tentang loyalitas. Tetapi dalam konteks Pilkada ini menuntut netralitas pegawai negeri yang sesungguhnya,” tukasnya.


Sedangkan terkait pencegahan Covid-19, secara tegas Sulpakar meminta semua jajaran OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan bahu-membahu bersama jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk menegakan disipilin protokol kesehatan.


“Pekerjaan besar disamping menyukseskan Pilkada, kita dihadapkan dengan situasional pandemi Covid-19. Karena potensi penyebaran Covid-19 bisa terjadi saat Pilkada. Pemerintah berharap kita bisa menjadi garda terdepan supaya tidak terjadi kluster baru di Pilkada. Dan kita pastikan Lampung Selatan tidak boleh terjadi,” katanya.


Mantan Penjabat Walikota Bandar Lampug ini pun berkomitmen untuk menggalakkan dan mendisiplinkan protokol kesehatan 4M ditengah-tengah masyarakat. Hal itu sebagai salah satu upaya guna pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut.


"Upaya (4M) memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan harus terus disampaikan kepada masyarakat. Walaupun semua sudah tahu, tetapi disiplin untuk melaksanakan ini sangat jauh. Maka setiap tahapan Pilkada ini kita harus pastikan protokol kesehatan harus berjalan,” tandasnya.


Sementara, mewakili Gubernur Lampung, Minhairin mengatakan, selama menjalankan tugas, Pjs Bupati mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.


Yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.


Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif.


Selanjutnya, menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil dan melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Serta, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Pjs Bupati bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.


Sementara itu, ditempat yang sama, Pjs Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar juga melanjutkan silaturahmi dengan para pejabat eselon III, yakni Kepala Bagian dan Camat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan pada, Senin siang (28/9/2020). (zis/mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar