HANGGUMPOST.ID - Tim advokasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hi Hipni SE - Melin H Wijaya (Himel) optimis sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang melibatkan penyelenggara yakni KPUD dan Himel dapat selesai dengan cepat, tepat dan tidak berlarut-larut.
Ketua Tim Advokasi, Amri Shohar, SH menegaskan Tim Himel dalam penyelesaian masalah selalu mengedepankan cara-cara konstitusional, tidak akan menggunakan cara inkonstitusional, apa lagi dengan cara kekerasan di luar pertanggungjawaban hukum dan demokrasi.
"Sesuai pesan saudara ku calon Bupati Lampung Selatan, bapak Hipni, bahwa yang kami lakukan hari ini dengan mendaftarkan keberatan (Gugatan) ke bawaslu adalah sebuah proses demokrasi yang memang harus dijalankan," kata Amri Shohar didampingi belasan pengacara seusai mendaftarkan gugatan di Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Senin 28 September 2020.
Baca Juga
- Hari Kunjung Perpustakaan dan Bulan Gemar Membaca, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung Selatan Gelar Berbagai Lomba, Berikut Daftar Pemenangnya
- Sekda Hingga THLS Kompak Gotong Royong Bersihkan Lokasi Jumbara Ke-IX
- BSI Cabang Kalianda Jajaki Kerja Sama Jasa Perbankan dengan Pemkab Lampung Selatan
- Saibatin Lima Marga Komitmen Dukung Bupati Lampung Selatan, Tak Mau Terlibat Politik Praktis
- Resmi Dilantik Jadi Ketua KNPI Lamsel, Merik Havit Siap Berkontribusi Bangun Daerah
- Sambut HUT Ke-67, Pemkab Lampung Selatan Gelar Pengajian ASN
"Kami optimis tidak akan menjadi polemik yang berlarut-larut. Ini hanya masalah penafsiran saja, beda sudut pandang. Biasalah sebuah kontradiksi merupakan warna didalam perjalanan demokrasi. Tapi, insya Allah dengan dilaksanakanya nanti musyawarah tertutup, apabila perlu dilanjutkan musyawarah terbuka, masalah sengketa pilkada ini dapat diselesaikan dengan cara-cara konstitusi. Awalnya TMS, menjadi MS," imbuh Amri Shohar seraya mengaku telah menyiapkan 2 saksi ahli, yakni ahli Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Fauzi mengatakan, setelah menerima keberatan sengketa pilkada ini maka akan dilakukan registrasi. Setelah dilakukan registrasi, terusnya, komisioner bawaslu selanjutnya akan melaksanakan rapat pleno, apakah keberatan yang dilakukan oleh bapaslon Himel sudah cukup atau masih ada berkas yang kurang.
"Jika masih ada yang dianggap kurang, maka Bawaslu memberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapinya," ujar Hendra Fauzi.
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa pilkada ini akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni musyawarah tertutup (Mediasi) dan Musyawarah terbuka (Sidang Gugatan) yang sudah harus diputus 12 hari kalender sejak gugatan keberatan telah diregistrasi.
"Sesuai Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni meliputi sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilihan tersebut berpedoman terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota," jelas pria berkacamata ini.
Pihak yang menjadi pemohon dalam sengketa antar peserta, terus Hendra Fauzi, yaitu pasangan calon atau tim kampanye, sementara pemohon dalam sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan, yaitu bakal pasangan calon dan pasangan calon.
"Adapun yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” pungkasnya seraya diamini 2 komisioner bawaslu lainnya, yakni Wazaki dan Khoirul Anam. (ook/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar