Iklan Banner

Kampanye Paslon Nomor Urut 1 Di Bakauheni Kena Semprit Bawaslu Lamsel

Redaksi
Senin, 28 September 2020

Baca Juga



HANGGUMPOST.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan sebut pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Nanang - Pandu telah melanggar administrasi aturan kampanye karena belum mendapatkan izin dari kepolisian atau STTP (Sura Tanda Terima Pemberitahuan) jadwal dan lokasi kampanye. 


"Hari ini kan kita melihat ada kampanye yang dia (Paslon nomor urut 1) belum mendapatkan izin dari kepolisian (Polres). Kan prosedurnya STTP oleh kepolisian setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Nah hari ini pelaksanaan kampanye belum mendapatkan rekomendasi (Gugus Tugas). Maka itu ada pelanggaran administrasi oleh paslon nomor urut 1 (Nanang-Pandu)," ungkap Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi di sekretariat Bawaslu, Senin 28 September 2020.


Menurut Hendra, dalam waktu dekat Bawaslu Lamsel akan menyurati KPU Lamsel untuk memberikan sanksi administrasi kepada paslon nomor urut 1 atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh calon incumbent tersebut. 


"Kita (Bawaslu) akan segera melayangkan surat kepada KPU (Lamsel) untuk memberikan sanksi administrasi (Paslon nomor urut 1)," imbuhnya. 


Terkait Penggunaan fasilitas daerah dan desa sebagai lokasi kampanye paslon, Hendra Fauzi menyatakan sah-sah saja itu dilakukan oleh Paslon jika sudah mendapatkan izin pihak terkait, dengan catatan semua paslon mendapatkan fasilitas dan perlakuan yang sama dari pemerintah daerah hingga desa. 


"Kalau paslon sudah mendapatkan izin (Jadwal dan Lokasi) sah-sah saja. Hanya saja, fasilitas dan perlakuan harusnya didapat sama oleh seluruh paslon peserta pilkada. Artinya, pemerintah daerah memang wajib memfasilitasi, namun tidak boleh pilih kasih," tukasnya. 


Terpisah, Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Lamsel Wazzaki telah meminta panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Bakauheni memanggil Kepala Desa Desa Hatta Kecamatan setempat untuk dimintai keterangan terkait difasilitasinya paslon nomor urut 1 berkampanye di desa setempat. 


"Telah kita perintahkan Panwascam untuk memanggil dan meminta keterangan kepada Kepala Desa Hatta, saudara Temenggung Lekok terkait adanya dugaan difasilitasinya kampanye paslon nomor urut 1," tukas Wazzaki. (*) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar