Iklan Banner

Diambil Sumpah Jadi Anggota Bawaslu Lampung Selatan, Ahmad Sahlan Gantikan Almarhum Iwan Hidayat

Redaksi
Rabu, 10 November 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui virtual zoom di Kantor Bawaslu Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda, Selasa (09/11/2021). 


Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Ahmad  Sahlan, S.Pd. dilakukan di Jakarta.  



Ahmad Sahlan merupakan pengganti dari salah satu anggota Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat yang telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu akibat sakit yang dideritanya. 


Mekanisme PAW Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.



Berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 pada Pasal 46 (1) Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu Luar Negeri berhenti antar waktu karena : 

a. meninggal dunia; 

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya; dan 

c. diberhentikan dengan tidak hormat


Penetapan PAW salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lamsel sebagaimana ketentuan pasal 46 Ayat 1 huruf b bahwa salah satu anggota Bawaslu Lamsel meninggal dunia mengakibatkan adanya kekosongan personil. 


Sebagai mana Perbawaslu mekanisme penetapan pengganti antar waktu adalah berdasarkan urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu.


Pasal 47 (1) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dilakukan dengan ketentuan: a. anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu; b. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu.


Sahlan merupakan calon Bawaslu Kabupaten Lamsel sesuai nomer urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan Bawaslu Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini.


Sebelum dilakukan penetapan calon anggota PAW telah dilakukan verifikasi DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.



Menurut Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi  bahwa mekanisme penetapan telah dilakukan verifikasi dan sesuai peraturan yang berlaku, beliau menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya PAW anggota Bawaslu Lamsel ini dapat memberi warna baru dalam proses penyelenggaraan pengawasan di Kabupaten Lamsel.


“Mekanisme PAW anggota Bawaslu Lamsel sudah sesuai peraturan yang berlaku, mudah-mudahan dengan telah ditetapkannya salah satu anggota Bawaslu Lamsel yang baru dapat memberi warna dalam proses penyelengaraan pengawasan di Lamsel.” tutupnya. (rls/aris/*) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar