Iklan Banner

2 ABG Warga Lampung Timur Spesialis Maling Motor Ditangkap Polisi

Redaksi
Sabtu, 11 Desember 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan jajaran Polsek Merbau Mataram, Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 17.00 win di Dusun Talang Es Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.


Penangkapan terhadap kedua pelaku yang dipimpin oleh Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Ariawan, SH ini dilakukan setelah sebelumnya menerima laporan adanya tindak pidana curanmor yang terjadi, Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 17.00 wib milik korban Mutmainah Jupri (32)

Dusun Talang Es  Rt / Rw  02/ 04 Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau mataram  Lampung selatan.


Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni PS (17) dan AF (15) keduanya  waega Gunung Sugih Besar RT 006 RW 002 Desa Gunung Sugih besar Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.


Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Ariawan, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (11/12/2021) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yakni PS (17) dan AF (15) keduanya  warga Gunung Sugih Besar RT 006 RW 002 Desa Gunung Sugih besar Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.


Keduanya diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna Magenta hitam Nopol BE 2804 ABB yang sedang diparkir disamping rumah korban Mutmainah Jupri (32) yang terjadi pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 17.00 wib warga Dusun Talang Es  Rt / Rw  02/ 04 Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram  Lampung selatan. " Ungkapnya



Kapolsek menyebutkan bahwa kejadia tersebut  bermula pada pada hari hari Kamis (9/12'2021) sekira pukul 17.00 wib , telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di dusun talang es  RT 02 RW 04 Desa Tanjung Baru kecamatan Merbau Mataram Lampung selatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara  pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta hitam Nopol BE 2804 ABB milik korban yang sedang diparkir disamping rumah.  Kemudian saat korban keluar rumah melihat seorang laki laki telah membawa sepeda motor miliknya dan kemudian korban langsung berteriak maling - maling meminta bantuan kemudian warga sekitarnya. Warga  yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku PS (17) warga Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik  Lamtim bersama kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.


Tak selesai sampai disitu, petugas bersama warga kemudian melakukan penyisiran mencari rwkan pelaku direal perkembunan setempat dan berhasil mengamankan AF (15) yang juga warga desa Gunung asugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Lamtim dan menbawa keduanya ke Mapolsek Merbau Mataram .


Dari pengakuan kedua pelaku yang diamankan, dalam menjalankan aksinya dirinya bersama kedua rekanya IL dan AH yang membawa hasil kejahatanya. 


"Dua Pelaku berhasil kami amankan, sedangkan dua orang lainya yang sudaj diketahui identitasnya  berhasil melarikan diri  " 



Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 


- 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik pelaku AF.

- 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu milik pelaku AF.

- 1 (satu) potong jaket jeans warna biru tua milik pelaku AF.

- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Honda beat warna Magenta hitam milik korban

- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda beat warna Magenta hitam milik korban

Sudah diamankan di Mapolsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut." Tutupnya. (rilis) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar