Baca Juga
HANGGUMPOST.ID – Saat berhadapan dengan hukum tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Kabar baiknya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan saat ini sudah lebih dari 1 tahun membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapat bantuan hukum secara gratis untuk perkara pidana.
Hal tersebut disampaikan Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit, SH., MH., saat memberikan Sosialisasi Hukum Gratis dan Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (13/07/2022).
Kepada masyarakat, Merik Havit Si Pengacara Wong Cilik menyampaikan Program BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan memberikan jaminan pemenuhan hak bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kelompok tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum agar memperoleh akses keadilan. Hal tersebut, ditegaskan Merik, demi memastikan seluruh hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara sama kedudukan di mata hukum.
"Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses keadilan sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum,” kata Merik Havit.
Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan itu berharap, Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis dan Sosialisasi Sadar Hukum tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat di Desa Kerinjing. Terutama, bagi warga kurang mampu. Kegiatan ini juga dia harapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Kedepannya jika ada warga Desa Bangun Kerinjing tersangkut masalah hukum jangan sungkan untuk datang kekantor BBHAR atau hubungi kontak person kami, nanti bisa dibantu BBHAR melalui program bantuan hukum gratis untuk perkara pidana,” tegasnya.
Di hadapan kepala desa dan masyarakat, Merik Havit menyampaikan, syarat bantuan hukum secara gratis cukup menyiapkan fotocopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari desa dan uraian pokok masalah serta dokumen atas perkara hukum yang sedang dihadapi.
Masyarakat, tambah dia, hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti informasi atas perkara secara benar. Jika terpenuhi, maka semua biaya penanganan hukum atas perkara tersebut gratis.
(ALF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar