Iklan Banner

Dampingi Remaja Korban Pengeroyokan, BBHAR Lampung Selatan Kasih Jempol Polres Lampung Selatan

Redaksi
Kamis, 16 Februari 2023

Baca Juga

 


HANGGUMPOST.ID -- Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian kasus tindak pidana Pengeroyokan yang terjadi di Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda pada Minggu Subuh, (29/01/23).


Diketahui sebelumnya kasus tersebut dilakukan oleh pelaku SO (25), SK (43), AB (18) dan salah satu pelaku masih dibawah umur, warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.


Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin menjelaskan bahwa Restorative justice kita akomodir sesuai dengan aturan yang berlaku.


Ada berapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Syarat diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.


"Dimana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan perdamaian, dan pemulihan hak terhadap korban terkait kasus ini.


Menurutnya, perdamaian tersebut sejalan dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.


Ia pun berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini, menjadi salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Bumi Khagom Mufakat.


Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Merik Havit sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan mengungkapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Lamsel yang sudah mengungkap laporan dari klien kami selaku korban sehingga pelaku dapat di amankan dan kini telah terjadi perdamaian antara pihak pelaku dan pihak korban serta perkara ini dapat di selesaikan melalui Keadilan Restoratif.


Merik menjelaskan berdasarkan hukum, apabila kedua belah pihak telah sepakat berdamai maka dapat diterapkan restorative justice. Yang mana semua itu sejalan dengan imbauan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


“Dalam hal ini kita mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak. Apabila sudah berdamai, dan pemulihan hak korbanl maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, menghentikan permasalahan ini dan hentikan seluruh proses hukum,” ujar Merik Havit, Rabu, (15/02/23).


Selain itu, Merik juga mengungkapkan bahwa kurungan penjara bukanlah menjadi satu-satunya hal dalam menyelesaikan perkara mengingat klien (korban_red) sudah memafkan dan sepakat berdamai, serta para pelaku masih muda bahkan ada anak dibawah umur masa depannya masih panjang.


"Kami juga selaku pendamping hukum korban mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkait, yang turut serta membantu proses penyelesaian masalah ini. Mulai dari Kades Sukatani, Kades Kedaton, Lurah Bumi Agung dan Kades Sukamarga serta tokoh adat yang turut andil membantu dalam penyelesaian perkara ini" tutupnya. (DMP)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar