Iklan Banner

Kabur Hampir Setahun, Azizi Akhirnya Keciduk Polisi

Redaksi
Minggu, 10 Januari 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap satu orang buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).


Tersangka Muhammad Azizi Akbar (22), berstatus pengangguran warga Dusun Way Apus, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Lamsel.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra menerangkan, tersangka merupakan buronan yang telah melakukan tindak pidana curat sekira jam 05.00 WIB pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2020 lalu. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.


"Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu lubang angin, lalu membuka pintu dan mengambil tiga barang berharga milik korban," urai AKP Hendra, Minggu (10/1/2020).


AKP Hendra melanjutkan, Barang-barang yang diambil pelaku berupa, satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan dua unit handphone yaitu merk Iphone 6 warna Silver, merk Xiaomi Redmi warna hitam, sebuah dompet warna cokelat berisi KTP atas nama korban, ATM BRI, ATM BCA, Kartu NPWP, satu buah jam tangan merk Matoa serta uang sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).


Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan.


"Sekira jam 01.00 WIB, hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021. Pelaku berhasil ditangkap di Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," imbuh AKP Hendra.


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan curat bersama saudara David juga warga Desa Bakauheni yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Lalu, Pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone 6 warna Silver

dan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam dibawa ke Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas AKP Hendra. (hms/mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar