Iklan Banner

Selama September 2021, Polres Lamsel Ungkap 15 Kasus C3, 4 Kasus Narkoba

Redaksi
Kamis, 07 Oktober 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID- Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap puluhan kasus C3 (Curas, Curat, Curanmor) dan Penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.


Hebatnya lagi, kasus-kasus besar tersebut berhasil diungkap selama 1 (Satu) bulan saja, yakni selama Bulan September 2021 ini.


Dalam paparan saat Press Release didepan awak media sore tadi, Kamis (07/10/2021), Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH mengungkapkan ada 15 perkara C3 yang berhasil diungkap jajarannya, baik Reskrim Polres dan Polsek di wilayah Lamsel. Dari puluhan perkara tersebut, juga disita Barang Bukti (BB) berbagai jenis seperti genset, hp, bantalan rel kereta api dan berbagai senjata tajam (Sajam).


"Kita berhasil mengungkap perkara C3, diantaranya Polres Lanpung Selatan 4 perkara, Polsek Merbau Mataram 1 perkara, Polsek Penengahan 4 perkara, Polsek Sidimulyo 1 perkara, Polsek Ketibung 2 perkara, selanjutnya Polsek Kalianda 1 perkara, Polsek Tanjung Bintang 1 oerkara, Polsek Jatiagung 1 perkara, Polsek Palas 1 perkara dan Natar 1 perkara juga. Jadi total ada 15 perkara dengan tersangka berjumlah 17 orang," ujar Edwin.


Lanjut Edwin, kebanyakan tersangka tersebut adalah tersangka Curat.


"Dari para tersangka yang ada dihadapan saudara-saudara ini kebanyakan dari kasus curat, curas. Terdiri dari kasus pencurian handphone, Kemudian genset, pencurian fasilitas negara seperti bantalan rel kereta api, perlu diketahui penanganan perkara semua ini dalam proses sidik semua yang berada di jajaran masing-masing Polsek dan Polres," tambahnya.


Dalam perkara narkotika, Edwin mengatakan ada 4 perkara yang berhasil diungkap kasusnya oleh pihak Polsek Penengahan dan petugas Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Penyeberangan. Bakauheni.


"Untuk yang kedua, kasus narkotika, ada 4 perkara. Yabg pertama penangkapan 8 Kilogram sabu oleh jajaran Polsek Penengahan. Pada saat patroli, polisi menemukan orang yang dicurigai, dan saat dilakukan penangkapan didapatkan 8 Kg sabu dan disitu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan. Kemudian didapat pula 1 Kg sabu oleh jajaran SI Bakauheni, seperti biasa pada saat Patrol Delivery, dan disitu juga kita dapatkan tersangkanya. Terungkap sabu tersebut berasal dari Medan tujuan Jakarta. Yang 600 gram juga kita dapatkan disekitar SI Bakauheni, dengan modus diangkut menggunakan kendaraan umum jenis bus, sabu tersebut diletakkan diatas bus, tersangkanya kita dapatkan dengan inisial M dan P warga NTB yang kebetulan mereka berada didalam bus tersebut. Kemudian yang terakhir kita dapatkan narkotika jenis ganja seberat 11 kilogram ya g dibawa oleh tersangka inisial DA yang dibawa dari Sumatera Barat menuju Jakarta," pungkas Edwin. (mp)



Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar